Endoskopi

  1. 1. Rekam Medis 2. SEP (khusus pasien jaminan) 3. Kwitansi pembayaran (khusus pasien umum)

  1. Pasien rawat jalan maupun rawat inap menuju Unit Endoskopi;
  2. Verifikasi pemeriksaan penunjang (DPL, PT, APTT, HbsAg, Anti HCV, anti-HIV, EKG)
  3. Bila dokter menyetujui, maka dilakukan tindakan endoskopi: jika tidak, maka verifikasi ulang
  4. Observasi dan dokumentasi pasien
  5. Penyelesaian administrasi (khusus pasien umum)
  6. Pengambilan obat
  7. Jika dokter menyetujui, maka pasien rawat jalan boleh pulang, jika tidak, maka akan dirawat; pasien rawat inap kembali ke ruang perawatan.

10 – 20 menit untuk EGD 

30 – 60 menit untuk kolonoskop

Umum : Sesuai Perbup Cirebon No.18 tahun 2012 

JKN : Permenkes RI No.4 tahun 2017

Pelayanan Unit Endoskopi

Email : brsud.waled@gmail.com 

Telpon : (0231) 661126 

HP/SMS : 081220638273 

Whatsapp : bit.ly/rsudwaledwa 

Telegram : t.me/rsudwaledtg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Endoskopi"