Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri
  2. Surat rekomendasi rujukan dokter Klinik Lapas
  3. Surat rujukan RS Pemerintah Daerah setempat ke RS Pemerintah Provinsi (untuk rujukan luar Provinsi)
  4. Surat permohonan izin berobat dari Kepala UPT (untuk izin berobat luar Provinsi)
  5. Hasil sidang TPP Lapas
  6. Berkas riwayat kesehatan dan atau penunjang medis sebelumnya yang berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan
  7. Surat pernyataan (persetujuan) rujukan yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga
  8. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas
  9. Surat pengantar dari Kepala Lapas
  10. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pemohon mengajukan permohonan pada Kepala Lapas
  2. Dokter Lapas melakukan tata laksana awal dan membuat rekomendasi rujukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Kepala Lapas meneruskan permohonan rujukan untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  4. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan Perawatan Kesehatan Lanjutan
  5. Subdit Perawatan Kesehatan Lanjutan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan Kasi Perawatan Rujukan untuk melakukan telaahan dokumen berkoordinasi dengan profesional dokter untuk telah medisnya
  6. Hasil telaahan dibuat sebagai dasar surat rekomendasi surat jawaban ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi jawaban izin berobat dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas

Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut

- Publik menyampaikan pengaduan;

- Staff bagian kesehatan mendisposisikan ke Kasubsi Perawatan Napi/Anak Didik agar membuat telaahan terkait materi pengaduan

 - Kasubsi Perawatan Napi/Anak Didik membuat telaahan terkait materi pengaduan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar"