Pelayanan Pengangkatan Anak

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. Surat Permohonan Dari Pemohon Untuk Diberikan Rekomendasi Pengangkatan Anak Yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu Yang Asli Ditanda Tangani Oleh Suami Istri Pemohon;
  2. Surat Keterangan Dari Desa/Lurah Yang Menerangkan Telah Ada Kesepakatan Orang Tua Kandung Memberikan Hak Asuh Penuh Anaknya Kepada Calon Orang Tua Angkat;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Dan Istri Pemohon;
  5. Fotocopy Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Pemohon;
  6. Surat Kelakuan Baik Dari Kepolisian Suami Istri Pemohon;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Dari Calon Orang Tua Angkat Bermaterai Rp 10.000
  8. Surat Keterangan Pemohon Meminta Persetujuan / Pemberian Izin Pengangkatan Anak Dari Orang Tua Kandung Kepada Pemohon Serta Ditandatangani 2 (Dua) Orang Saksi Dan Bermaterai Rp 10.000;
  9. Fotocopy Akta Kelahiran Anak Yang Diangkat;
  10. Fotocopy Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua Kandung Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000;
  11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Dan Istri (Orang Tua Kandung);
  12. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Kandung
  13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (Dua) Orang Saksi.

  1. Calon Orang Tua Angkat Datang Membawa Berkas Administrasi;
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Administrasi Sesuai Dengan Persyaratan Pengangkatan Anak Yang Ada di DSPPA;
  3. Petugas Melakukan Wawancara Untuk Mendapatkan Informasi Tentang Latar Belakang Dan Informasi Lain Yang Diperlukan Untuk Mendukung Permohonan Pemohon Untuk Mengangkat Anak;
  4. Dibuatkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak Yang Di Tandatangani Oleh Kepala DSPPA.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengangkatan Anak

Kab.Kapuas Hulu

e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website   ::  0811 4540 222.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak"