Pelayanan Pemeriksaan dan tindakan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien umum: Kartu Indentitas/KTP/KK, kartu berobat (jika ada)
  2. Peserta BPJS :Kartu BPJS/KIS dan kartu berobat jika ada, kartu identitas/ KTP/KK, surat rujukan jika ada

  1. Pasien/Keluarga/pendamping pasien melakukan pendaftaran diloket
  2. Pasien/Keluarga/pendamping setelah melakukan pendaftaran di loket, kemudian menyerahkan berkas atau dokumen rekam medik kepada perawat
  3. perawat melakukan anamnesa dan Pemeriksaan
  4. perawat melaporkan hasil pemeriksaan pasien kepada dokter jaga
  5. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kepada pasien (termasuk pemeriksaan penunjang) kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter spesialis bila ada indikasi
  6. Dokter spesialis memberikan intruksi kepada dokter jaga
  7. Dokter jaga atau perawat menyampaikan informasi tindakan kepada pasien dan keluarga pasien kemudian melakukan tindakan medis kepada pasien
  8. Pasien umum/ BPJS, KIS dan Jamkesda (Rawat Jalan) setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter, mengambil obat sesuai resep di apotek.
  9. Setelah dari Apotek, untuk pasien rawat jalan menyelesaikan administrasi di kasir, khusus pasien rawat inap, pasien/ keluarga pasien diarahkan kebagian admisi untuk menyelesaikan berkas administrasi rawat inap
  10. Pasien pulang/ rawat inap/ Kamar Operasi/ Rujuk

3 jam 4 menit

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2021

pemeriksaan dan tindakan

Kotak Pengaduan dan  HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan dan tindakan Instalasi Gawat Darurat "