Pelayanan Pasien Pindah Antar Ruangan

  1. Berkas Rekam Medik
  2. Lembar Transfer Pasien intra rumah sakit
  3. Persetujuan pindah ruangan
  4. ACC Dokter

  1. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  2. Pasien dinyatakan boleh pindah ruangan oleh dokter
  3. Petugas menghubungi ruangan tujuan
  4. Petugas menyiapkan rekam medis dan obat-obatan pasien
  5. Petugas mengantar pasien ke ruangan tujuan
  6. Petugas melakukan serah terima pasien dengan petugas ruangan tujuan pasien

65 menit

 Perawatan Kelas III Rp.220.000

 Perawatan Kelas II Rp.295.000

 Perawatan Kelas I Rp.450.000

 Perawatan VIP – B Rp.650.000

 Perawatan VIP – A Rp.750.000

 Perawatan VVIP Rp.950.000

Tindakan medis dan keperawatan

 Kotak Pengaduan

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Pindah Antar Ruangan"