Pelayanan Pasien Masuk Rawat Inap Cendrawasih Bawah

  1. Rekam Medik rawat inap dari IGD
  2. Surat eligibitas peserta dan berkas penjamin bagi pasien BPJS/ KIS/ Jamkesda.
  3. Bagi pasien umum, pasien/ keluarga pasien menandatangani surat persetujuan pembayaran biaya RS.
  4. Pasien/ keluarga pasien menandatangani General Consent

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter di IGD
  2. Petugas melakukan pengecekan ketersediaan kamar rawat inap
  3. Petugas menyiapkan berkas rekam medik
  4. Petugas mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  5. Petugas pengantar melakukan serah terima pasien beserta rekam medik dengan petugas ruangan rawat inap
  6. Petugas rawat inap memberikan informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien/ keluarga pasien
  7. Pasien mendapatkan pelayanan (perawatan) oleh petugas rawat inap

50 menit

 Perawatan Kelas III Rp.220.000

 Perawatan Kelas II Rp.295.000

 Perawatan Kelas I Rp.450.000

 Perawatan VIP – B Rp.650.000

 Perawatan VIP – A Rp.750.000

 Perawatan VVIP Rp.950.000

Tindakan medis dan keperawatan

 Kotak Pengaduan

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Masuk Rawat Inap Cendrawasih Bawah"