Penyediaan Bahan Bacaan

  1. Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan
  2. Adanya buku bacaan bagi WBP

  1. Lapas menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan atau tempat baca
  2. Lapas menyediakan bahan bacaan
  3. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta dalam pengadaan buku bacaan dengan system pinjam buku yaitu setiap 2 atau 3 bulan sekali buku-buku tersebut akan ditukar pakai hal tersebut untuk memperkaya bahan bacaan WBP
  4. WBP mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan
  5. WBP mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  6. WBP mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  7. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah 3 hari dan dapat diperpanjang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Tersedianya bahan bacaan bagi WBP 2. WBP memperoleh bahan bacaan 3. WBP dapat memperkaya ilmu dan pengetahuan dengan rajin membaca buku

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Rutan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan Pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Bahan Bacaan"