Pendidikan

  1. Berkelakuan Baik dan aktif
  2. Keputusan Kepala Lapas untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomondasi dari sidang TPP

  1. Kasi Binadik dan Giatja mengadakan rapat untuk menyelenggarakan pendidikan bagi narapidana selama menjalankan pidananya dilapas
  2. Mengadakan MoU dengan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan melalui kejar paket A, B, dan C.
  3. Membuat jadwal kegiatan belajar mengajar sesuai tingkat pendidikan narapidana
  4. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali untuk mengklasifikasi tingkat pendidikan narapidana/Tahanan
  5. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Terselenggarannya program pendidikan bagi Narapidana/Tahanan 2. Narapidana dapat menyelesaikan pendidikan merekan ke jenjan yang lebih tinggi 3. Mendapatkan ijazah Paket A, B, dan C

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana UPT lapas

- Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan bktikan rekomendasi kepala lapas

- Kepala Lapas menelaah dan memberi Arahan merespon pengaduan

 - Pejabat yang terkait dengan yang terbaik dan memberikan klarifikasi kepada pablik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan"