Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Pameran Hasil Karya Narapidana
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
- Pejabat yang bertanggung jawat terhadap sarana pengaduan melaporkan adanya pengaduan kepada Kepala UPT Lapas
- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store