Pelayanan Tindakan Foto Rontgen dan CT Scan Pasien Kontra

  1. Pasien umum : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record ( No Rekam Medis) ? Kwitansi Pembayaran ? Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  2. Peserta BPJS : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record (No Rekam Medis) ? Blanko bukti pelayanan (Canggih) ? Surat Elegibilitas peserta ? Hasil Pemeriksaan Laboratorium

  1. Petugas menerima rekam medik pasien dan melaporkan kepada dokter spesialis
  2. Dokter spesialis menerima laporan dan memeriksa berkas rekam medi pasien dan menjelaskan prosedur tindakan. Apabila setuju, menandatangani informed consent, bila tidak setuju proses tidak dilanjutkan
  3. Dokter spesialis memberikan resep obat kepada pasien dan menginstruksikan kepada pasien untuk berpuasa, kecuali pemeriksaan HSG
  4. Pasien/ keluarga/ pendamping pasien mengambil obat di apotek
  5. Petugas menginstruksikan pasien untuk melepaskan benda-benda yang dapat mengganggu gambaran radiografi
  6. Petugas dan dokter spesialis melakukan tindakan pemeriksaan
  7. Dokter spesialis membaca hasil tindakan
  8. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  9. Pasien/ keluarga/ pendamping pasien menerima hasil pemeriksaan

6 jam 10 menit

 Radiodiagnostik canggih Rp. 1.300.000 CT Scan Kontras  Angiografi dan Cardiac : Rp. 4.750.000  Thorax, Abdomen, Columna Vertebralis, Maxilla, Nasofaring, dan Orbita : Rp.1.900.000  Skull, Sinus Paranasalis, Mastoid, Ankle joint, Femur : Rp.1.450.000

Pemeriksaan radiografi kontras


 Kotak Pengaduan  HP /SMS/WA : 085315474911
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Foto Rontgen dan CT Scan Pasien Kontra"