Pelayanan rawat inap

  1. Surat perintah rawat dari DPJP
  2. Rekam medis pasien
  3. SEP rawat inap (pasien BPJS)

  1. Pasien tiba dari rujukan atau IGD masuk ke ruang perawatan berdasarkan instruksi DPJP. Tenaga kesehatan melakukan serah terima pasien. Pasien masuk ke ruang perawatan dan penempatannya ruangan nya ditempatkan berdasarkan kondisi pasien. Pasien menerima perawatan minimal 24 jam dengan hasil sembuh, dirujuk ke rumah sakit lain, atau meninggal.
  2. Pasien tiba dari rujukan atau IGD masuk ke ruang perawatan berdasarkan instruksi DPJP. Tenaga kesehatan melakukan serah terima pasien. Pasien masuk ke ruang perawatan dan penempatannya ruangan nya ditempatkan berdasarkan kondisi pasien. Pasien menerima perawatan minimal 24 jam dengan hasil sembuh, dirujuk ke rumah sakit lain, atau meninggal.

1.  Waktu pelayanan pasien dirawat minimal 24 jam dan sesuai dengan kondisi pasien

2.Pelayanan rawat inap buka 24 jam

1.  Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1.  Langsung  : Unit terkait

2.  Email        : rsudbusel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"