Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Surat jaminan pelayanan bila pasien menggunakan kartu BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  2. Status pasien berisi catatan riwayat kesehatan pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, Jamkesda dan umum

  1. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu) kemudian mengarahkan pasien kepada dokter
  3. Dokter melakukan pemeriksaan pasien, bila indikasi rehabilitasi medik maka dijadwalkan untuk tindakan fisioterapi
  4. Untuk pasien umum, setelah mendapat pelayanan dari dokter, membayar administrasi dan mengambil obat sesuai resep di apotek
  5. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat pelayanan dari dokter mengambil obat sesuai resep di apotek rawat jalan
  6. Pasien mendapatkan obat di apotek

25 Menit

Rp. 125,000

Konsultasi dan Pemeriksaan

Kotak Pengaduan dan HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Rehabilitasi Medik "