Pelayanan Tindakan Foto Rontgen dan CT Scan Pasien Non Kontras

  1. Pasien umum : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record ( No Rekam Medis) ? Kwitansi Pembayaran
  2. Peserta BPJS : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record (No Rekam Medis) ? Blanko bukti pelayanan (Canggih) ? Surat Elegibilitas peserta

  1. Peserta BPJS : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record (No Rekam Medis) ? Blanko bukti pelayanan (Canggih) ? Surat Elegibilitas peserta
  2. Petugas melakukan tindakan pemeriksaan Rontgen dan CT Scan
  3. Dokter spesialis membaca hasil Rontgen dan CT Scan
  4. Petugas menyampaikan hasil kepada pasien
  5. Pasien menerima hasil rontgen dan CT scan

3 jam

 Radiodiagnostik sederhana CR/DR : Rp.200.000  Panoramic : Rp.250.000  Dental : Rp.188.000  CT Scan non kontras  Thorax, Abdomen, Columna Vertebralis, Maxilla, nasofaring dan orbita : Rp. 1.250.000  Skull, Sinus paranasalis, mastoid, ankle joint, Femur : Rp.1.100.000

Pemeriksaan radiografi non kontras

 Kotak Pengaduan  HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Foto Rontgen dan CT Scan Pasien Non Kontras"