Pelayanan Pemeriksaan dan Tindakan Instalasi Hemodialisa

  1. Surat jaminan pelayanan bila pasien menggunakan kartu BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  2. Status pasien berisi catatan riwayat kesehatan pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, Jamkesda dan umum

  1. Pasien dipanggil oleh petugas ke ruang HD
  2. Petugas melakukan pengecekan status kepada pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu)
  4. Pasien mendapatkan tindakan pelayanan oleh dokter spesialis penyakit dalam
  5. Setelah pasien selesai mendapatkan tindakan dialisis, petugas melakukan observasi pada pasien.
  6. Untuk pasien umum, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter, membayar administrasi dan diperbolehkan untuk pulang
  7. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter diperbolehkan untuk pulang
  8. Pasien mendapatkan obat dari apotek

5 jam 35 menit

pasien umum : Rp. 1.003.000

Konsultasi , Pemeriksaan dan Tindakan

Kotak Pengaduan danHP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan dan Tindakan Instalasi Hemodialisa"