Pelayanan Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien umum : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record ( No Rekam Medis) ? Kwitansi Pembayaran
  2. Peserta BPJS : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record (No Rekam Medis) ? Blanko bukti pelayanan Peserta BPJS : ? Surat Pengantar Radiologi ? Kartu Medical Record (No Rekam Medis) ? Blanko bukti pelayanan

  1. Pasien/keluarga/pendamping pasien datang membawa surat pengantar, berkas BPJS/ kwitansi pembayaran di kasir (khusus pasien umum) dan menyerahkan surat pengantar ke bagian pendaftaran/loket radiologi
  2. Petugas administrasi mencatat data pasien di buku register dan memasukkan data pemeriksaan di aplikasi SIMRUS dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  3. Petugas radiologi memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan Rontgen, CT Scan sesuai dengan permintaan pada surat pengantar radiologi dan menyerahkan kepada Dokter spesialis
  5. Dokter spesialis melakukan pemeriksaan hasil rontgen dan CT Scan serta mengeluarkan hasil Expertise dan menyerahkan kepada petugas radiologi
  6. Petugas radiologi memberitahu kapan hasil pemeriksaan bisa diambil kepada pasien
  7. Setelah menerima hasil pasien kembali ke dokter pengirim

6 jam

Sesuai Perwali Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu

Pemeriksaan radiografi dengan bahan kontras, Pemeriksaan radiografi non kontras, Pemeriksaan USG

 Kotak Pengaduan 

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Radiologi"