Untuk di Lapas,
paling lama ± 1
hari kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP, pengusulan
disampaikan ke
Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada Kepala
Kantor Wilayah..
- Untuk di Kantor
Wilayah, paling
lama ± 3 hari
kerja setelah
usulan diterima
dari lapas, usulan
pemberian remisi
sampaikan ke
Direktur Jenderal
- Untuk Ditjenpas,
paling lama ± 22
hari kerja setelah
usulan diterima
dari lapas dan
sudah disetujui,
hingga otorisasi
Surat Keputusan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store