Aktivasi IKD

  1. Telah Melakukan Perekaman KTP-el
  2. Mempunyai Smartphone android v 7.2 keatas / IOS
  3. Email Aktif
  4. No Hp Aktif

  1. Melaporkan Ke Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
  2. FO mengarahkan menuju loket Pengaktifan IKD
  3. Masyarakat mendownload Aplikasi IKD
  4. Masyarakat Mendaftar di Aplikasi IKD, dan melakukan Selfie di aplikasi IKD
  5. Petugas DUKCAPIL melakukan Aktifasi dengan cara Scan Barcode di aplikasi Siak
  6. masyarakat cek Email yang dikirim oleh dirjen dukcapil dan melakukan aktifasi
  7. Masyarakat bisa login Aplikasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pengaduan Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok

Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat

 

0812-7757-1738 (Whatsapp) Gusnial Merida, S,KM., MM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store