1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Luar Biasa yang ditanda tangai oleh Kepala Lapas
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan
dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin Instansi Level 3