Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dan surat jaminan dari penjamin
  3. identitas penjamin Warga Binaan Pemasyarakatan (KTP dan KK)
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  2. Kepala Lapas memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  3. Kepala Lapas mengirimkan usulan izin luar biasa ke Kantor Wilayah
  4. Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas
  5. Warga Binaan Pemasyarakatan dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa yang ditanda tangai oleh Kepala Lapas

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas; 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; 

- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"