Pelayanan Tindakan FNAB Umum dan BPJS Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Laboratorium Patologi Anatomi

  1. Pasien umum rawat jalan : 1. Kartu berobat jika ada 2. Pengantar pemeriksaan FNAB dari fasilitas layanan kesehatan lain. 3. Kwitansi pembayaran.
  2. Peserta BPJS rawat jalan : 1. Kartu BPJS/KIS 2. Kartu berobat jika ada 3. SEP / jaminan pelayanan 4. Surat pengantar dari poli
  3. Pasien umum rawat inap : 1. Lembaran konsul dari dokter yang menangani pasien. 2. Surat persetujuan dilakukan tindakan dan pembayaran nya.
  4. ? Pasien BPJS rawat inap : 1. Ada surat lembaran konsul dari dokter yang meminta untuk melakukan pemeriksaan FNAB. 2. SEP / Surat jaminan 3. Surat persetujuan dilakukan tindakan .

  1. Petugas menerima Pasien/ keluarga Pasien dari loket / poli dan ruangan rawat inap yang dirujuk ke lab patologi anatomi.
  2. Petugas admin menerima berkas rekam medik pasien kemudian mencatat ke dalam buku umum/ buku bpjs registrasi pemeriksaan laboratorium rawat jalan dan langsung menginput.
  3. Petugas admin menerima berkas rekam medik pasien kemudian mencatat ke dalam buku umum/ buku bpjs registrasi pemeriksaan laboratorium rawat jalan dan langsung menginput.
  4. Jika pasien/ keluarga pasien umum setuju, maka dilakukan pembayaran di kasir IGD, jika tidak, petugas mengembalikan berkas pasien kepada pasien/ keluarga pasien.
  5. Petugas melaporkan rekam medik pasien kepada dokter spesialis patologi anatomi.
  6. Dokter Spesialis Patologi Anatomi menerima laporan rekam medik pasien, mempelajari serta menjelaskan prosedur tindakan kepada pasien/ keluarga pasien.
  7. Dokter Spesialis Patologi Anatomi menerima laporan rekam medik pasien, mempelajari serta menjelaskan prosedur tindakan kepada pasien/ keluarga pasien, sekaligus menyampaikan kepada petugas untuk menyiapkan BHP dan alat
  8. Petugas menyiapkan BPH dan alat
  9. Dokter spesialis melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila memenuhi syarat, langsung dilakukan tindakan FNAB, Jika hasilnya masih belum memenuhi syarat, dokter merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan radiologi
  10. Pasien melakukan pemeriksaan di radiologi
  11. Petugas radiologi menyerahkan hasil kepada pasien untuk disampaikan kepada petugas PA
  12. Petugas radiologi menyerahkan hasil kepada pasien untuk disampaikan kepada petugas PA
  13. Dokter spesialis mempelajari hasil radiologi kemudian melakukan tindakan FNAB kembali kepada pasien. Jika pemeriksaan belum mendapatkan hasil, akan dilakukan pemeriksaan kembali.
  14. Petugas menyerahkan hasil lab patalogi anatomi ke pasien/ keluarga/ pendamping pasien.
  15. Pasien/ keluarga/ pendamping pasien menerima hasil lab patologi anatomi

5 Jam 35 Menit

 FNAB Superfisial Rp 550.000.  FNAB Deep Rp 750.000.  BPJS dibayar sesuai perda walikota yang berlaku

Pelayanan / pemeriksaan FNAB

 Kotak Pengaduan 

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan FNAB Umum dan BPJS Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Laboratorium Patologi Anatomi "