Pecah Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa diketahui Camat
  2. Mengisi Formulir F1.02
  3. Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisir KUA
  4. Kartu Keluarga Asli yang ditandatangani Kepala Desa
  5. Mengisi Formulir F1.06

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Koreksi berkas pengajuan oleh Pejabat yang membidangi
  4. Penandatanganan oleh Camat / Pejabat yang membidangi
  5. Proses Input di APK. Sedudo.
  6. Proses Input Apk. SIAK Terpusat oleh petugas

Paling lambat30 Menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)

b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830

c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/

d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/

e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016

f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/

g. Tik Tok : https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1

h. Layanan SP4N - LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pecah Kartu Keluarga"