Pecah Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa diketahui Camat
  2. Formulir F1.01 (dari Desa)
  3. Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisir
  4. Kartu Keluarga Asli yang ditandatangani Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Koreksi berkas pengajuan oleh Pejabat yang membidangi
  4. Penandatanganan oleh Camat / Pejabat yang membidangi
  5. Proses Input di APK. Sedudo.
  6. Proses Input Apk. SIAK Terpusat oleh petugas

30 Menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Pengaduan langsung lewat loket pelayanan

2. Kotak saran

3. Telepon

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pecah Kartu Keluarga"