Pelayanan Tindakan Rawat Jalan Poli Mata

  1. Surat jaminan pelayanan bila pasien menggunakan kartu BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  2. Status pasien berisi catatan riwayat kesehatan pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  3. Hasil Laboratorium dan Rontgen

  1. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan Anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan ketajaman penglihatan
  5. Dokter menjelaskan hasil pemeriksaan Laboratorium, Rontgen dan USG mata
  6. Pasien mendapatkan tindakan pelayanan oleh dokter spesialis Mata
  7. Untuk pasien umum, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter, membayar administrasi dan mengambil obat sesuai resep di apotek
  8. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter mengambil obat sesuai resep di apotek rawat jalan
  9. Pasien mendapatkan obat di apotek

90 Menit

 Biometri Rp 54,000

  Ektraksi corpus alienum Rp 210,000

  Epilasi Rp 42,000

  Funduscpy (Direct) Rp 70,000

  Funduskopy (indirect) Rp70,000

  Ganti Verban (GV) Rp 40,000

  Irigasi mata Rp 227,500

  Keratometri Rp 54,000

  NCT (Non Contact Rp Tonometri) Rp 55,000

  Refraksi Rp 45,500

  Slit Lamp Rp 55,000

  Tes Fluorescen Rp 35,000

  Tonometri Rp 54,000

  USG mata Rp 227,500

Tindakan Medis

Kotak Pengaduan danHP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Rawat Jalan Poli Mata"