Pelayanan Pengelolaan Pengaduan

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir Pengaduan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. Fotokopi Identitas (KTP)
  3. Fotokopi data pendukung atau atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah pengadu
  4. Uraian Singkat Kronologis kasus

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan dokumen pengaduan baik secara tertulis melalui loket maupun kanal pengaduan yang dikelola Kementerian
  2. Pemrosesan oleh unit kerja terkait
  3. Penanganan pengaduan dan atau penyiapan tanggapan, rekomendasi dan solusi.
  4. Penyampaian hasil penanganan pengaduan dan atau tanggapan

Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Tanggapan terhadap Pengaduan

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang media sosial kantor pertanahan kota kupang twitter :@kantahkotkupang facebook: @kantahkotkupang instagram: @kantahkotakupang website:kot-kupang@atrbpn.go.id whatsap pengaduan : 0812 4680 2184 aplikasi SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store