Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik untuk pasien rawat inap

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum/dokter spesialis

  1. Petugas Laboratorium menyiapkan formulir pemeriksaan laboratorium yang dibuat ruangan
  2. Petugas Laboratorium mengambil sampel sesuai permintaan
  3. Petugas Laboratorium memberi identitas pada wadah specimen
  4. Petugas administrasi mencatat jenis pemeriksaan pada buku register kemudian menginput ke aplikasi SIMRUS
  5. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sampel pasien sesuai jenis tes yang diminta
  6. Petugas Laboratorium mencatat hasil pemeriksaan di buku hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke dokter spesialis patologi klinik
  7. Petugas Laboratorium mencatat hasil pemeriksaan di buku hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke dokter spesialis patologi klinik
  8. Petugas Laboratorium menerima hasil pemeriksaan dan diserahkan kepada petugas rawat inap. Petugas rawat inap menerima hasil pemeriksaan lab

3 Jam 35 Menit

Sesuai dengan Peraturan walikota Palu No 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu

Pemeriksaan bidang Hematologi, Pemeriksaan bidang Kimia Klinik, Pemeriksaan bidang Mikrobiologi, Pemeriksaan Bidang Imuno-serologi

 Kotak pengaduan/saran 

 WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik untuk pasien rawat inap"