Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik untuk pasien rawat jalan

  1. Umum : 1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum/dokter spesialis 2. Kartu identitas pasien
  2. BPJS dan jaminan sosial 1. SEP (Surat Elektabilitas Pasien) 2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum/dokter spesialis 3. Kartu identitas pasien

  1. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan ke loket laboratorium
  2. Petugas administrasi menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas administrasi mencatat jenis pemeriksaan pada buku register kemudian menginput ke aplikasi SIMRUS
  4. Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan
  5. Petugas laboratorium memberi identitas speciment sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan
  6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai tes yang tercantum dalam formulir pemeriksaan
  7. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan di buku arsip hasil pemeriksaan dan lembar hasil pemeriksaan
  8. Dokter spesialis melakukan expertise hasil pemeriksaan laboratorium
  9. Petugas laboratorium menyerahkan hasil kepada pasien. Pasien menerima hasil pemeriksaan

3 Jam 40 Menit

Sesuai dengan Peraturan walikota Palu No 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu

Pemeriksaan bidang Hematologi, Pemeriksaan bidang Kimia Klinik, Pemeriksaan bidang Mikrobiologi, Pemeriksaan Bidang Imuno-serologi

 Kotak Pengaduan 

 HP /SMS/WA: 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik untuk pasien rawat jalan"