Pelayanan Tindakan Rawat Jalan Poli Jantung

  1. Surat jaminan pelayanan bila pasien menggunakan kartu BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  2. Status pasien berisi catatan riwayat kesehatan pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  3. Hasil Laboratorium, Rontgen dan USG

  1. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan Anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu)
  4. Dokter menjelaskan hasil laboratorium, Rontgen dan USG
  5. Pasien mendapatkan tindakan pelayanan
  6. Untuk pasien umum, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter, membayar administrasi dan mengambil obat sesuai resep di apotek
  7. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat tindakan pelayanan dari dokter mengambil obat sesuai resep di apotek rawat jalan
  8. Pasien mendapatkan obat di apotek

60 Menit

 EKG: Rp 175.000

  Echocardiografi: Rp 500.000

  Treadmill Test: Rp 600.000

Tindakan Tindakan EKG ,Tindakan Echocardiografi ,Tindakan Treadmill Test

Kotak Pengaduan dan  HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Rawat Jalan Poli Jantung "