Pelayanan Pendaftaran Pasien di Loket Pendaftaran Intalasi Gawat Darurat

  1. Pasien umum : 1. Kartu identitas /KTP/KK /Surat Keterangan Domisisili 2. Kartu berobat untuk pasien lama
  2. Peserta BPJS : 1. Kartu identitas/ KTP/ KK /Surat Keterangan Domisisili 2. Kartu BPJS/KIS 3. kartu berobat untuk pasien lama

  1. Pasien / keluarga/ pendamping pasien menuju loket pendaftaran IGD
  2. Petugas loket menerima triase IGD beserta form skrining dan kelengkapan dokumen penunjang kemudian memberikan Form yang harus dilengkapi oleh pasien/ keluarga/ pendamping pasien
  3. Pasien mengisi form kelengkapan identitas dan mengembalikan ke petugas loket
  4. Petugas loket mengecek dan menginput identitas/data pasien pada aplikasi SIMRUS. Jika pasien adalah peserta BPJS maka petugas mengecek keabsahan kartu BPJS di aplikasi BPJS. Kemudian mencatatat data dan identitas pasien pada buku registrasi yang bermanfaat sebagai backup data jika dikemudian hari dibutuhkan.
  5. Petugas Loket memberikan kartu pasien dan membuat tanda pengenal berupa barcode yang kemudian ditempelkan pada gelang identitas pasien serta dokumen triase dan hasil skrining pasien kemudian menyerahkan berkas rekam medik dan triese ke perawat medis
  6. Petugas IGD menerima dokumen triase dan hasil skrining serta kartu pasien dan gelang barcode

15 Menit

Rp.60.000

Pelayanan pendaftaran pasien baru dan Pasien lama, Pelayanan Pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

 Kotak Pengaduan 

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien di Loket Pendaftaran Intalasi Gawat Darurat"