Pelayanan Pendaftaran Pasien Baru dan Pasien Lama di Loket Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Pasien umum : 1. Kartu identitas /KTP/KK /Surat Keterangan Domisili 2. Surat Pengantar dari dokter Keluarga/faskes Tingkat 1 3. Kartu berobat untuk pasien lama
  2. Peserta BPJS : 1. Kartu identitas/ KTP/ KK /Surat Keterangan Domisisili 2. Kartu BPJS/KIS 3. Surat rujukan faskes pertama(berlaku 1 bulan) 4. Surat Pasca Kontrol (dari perawatan rawat inap) 5. Kartu berobat untuk pasien lama

  1. Pasien / keluarga/ pendamping pasien menuju mesin antrian untuk mengambil nomor antrian
  2. Pasien/ keluarga/ pendamping pasien mendapatkan nomor antrian dibantu oleh petugas security
  3. Petugas loket memanggil nomor antrian pasien, menyesuaikan nomor antrian, mengecek berkas, dan menginput data pada aplikasi SIMRUS. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Petugas mengarahkan pasien umum ke poliklinik. Untuk pasien BPJS diarahkan untuk membuat SEP. Kemudian Petugas loket membawakan berkas pasien ke poliklinik yang dituju
  5. Petugas penginput SEP mengarahkan pasien ke poliklinik

10 Menit

Rp. 35.000

Tindakan medis dan keperawatan

 Kotak Pengaduan 

 HP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Baru dan Pasien Lama di Loket Pendaftaran Rawat Jalan "