Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  4. Fotokopi KK orang tua

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian dan Mengisi jenis pelayanan di Front Office 2. Melakukan Pemeriksaan berkas kelengkapan masyarakat 3. Mengembalikan berkas kelengkapan kepada masyarakat dan memberikan nomor antrian kepada masyarakat 4. Masyarakat menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu 5. melakukan pengentrian dokumen dan mengeluarkan draft dokumen kependudukan. Kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk di cek kebenaran data. 6. Operator Menyerahkan dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi oleh Analis Kebijakan Muda 7. Pengajuan dokumen kependudukan di aplikasi SIAK 8. Melakukan Verifikasi Dokumen Kependudukan di Aplikasi SIAK 9. Melakukan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil 10. Melakukan Pencetakan Dokumen Kependudukan 11. Penyerahan Dokumen Kependudukan kepada Masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Lahir Mati

Pengaduan Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok

Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat

 

0812-7757-1738 (Whatsapp) Gusnial Merida, S,KM., MM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store