Pelayanan Informasi Pertanahan (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Informasi
  3. Pencarian dan Pengumpulan Data dan Informasi yang dimohon
  4. Penyiapan Informasi yang dimohon
  5. Penyerahan Informasi yang dimohon

4 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Informasi Pertanahan

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang media sosial kantor pertanahan kota kupang twitter :@kantahkotkupang facebook: @kantahkotkupang instagram: @kantahkotakupang website:kot-kupang@atrbpn.go.id whatsap pengaduan : 0812 4680 2184 aplikasi SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store