Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan

  1. OA mengisi F-2.02
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian dan Mengisi jenis pelayanan di Front Office 2. Melakukan Pemeriksaan berkas kelengkapan masyarakat 3. Mengembalikan berkas kelengkapan kepada masyarakat dan memberikan nomor antrian kepada masyarakat 4. Masyarakat menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu 5. melakukan pengentrian dokumen dan mengeluarkan draft dokumen kependudukan. Kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk di cek kebenaran data. 6. Operator Menyerahkan dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi oleh Analis Kebijakan Muda 7. Pengajuan dokumen kependudukan di aplikasi SIAK 8. Melakukan Verifikasi Dokumen Kependudukan di Aplikasi SIAK 9. Melakukan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil 10. Melakukan Pencetakan Dokumen Kependudukan 11. Penyerahan Dokumen Kependudukan kepada Masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pelepasan kewarganegaraan

Pengaduan Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok

Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat

 

0812-7757-1738 (Whatsapp) Gusnial Merida, S,KM., MM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store