Standar Pelayanan Hemodialisis

  1. 1) Pasien BPJS a. Pasien membawa kartu BPJS,KTP,surat rujukan dari puskesmas dan memberikan kebagian administrasi untuk mendapatkan pelayanan hemodialisis b. Bila pasien menggunakan BPJS mandiri dan dan blm membayar iuran harus segera membayar tunggakan agar bisa di buatkan SEP/jaminan 2) Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan,ktp, surat rujukan dari perusahaan 3) Pasien Umum Pasien membawa ktp, kemudian harus membayar biaya Tindakan hemodialisis di kasir selanjutnya ke unit HD untuk mendapatkan Tindakan Hemodilisis
  2. 2. Unit Hemodialisis melayani pasien yang memerlukan Tindakan hemodialisis dengan membawa keterangan persetujuan dari dokter yang berkompeten/DPJP besertifikat HD sesuai indikasi medis
  3. 3. Untuk pasien yang baru pertama kali akan di lakukan Tindakan hemodialisis, harus melakukan pemeriksaan laboratorium Darah Rutin, Fungsi Ginjal (ureum dan kreatinin), Hepatitis B dan C serta pemeriksaan HIV untuk membedakan mesin dan ruangan yang akan di gunakan pasien
  4. 4. Apabila selama Proses Hemodialisis di perlukan tranfusi darah/anemia, maka pasien harus rawat inap, atau bila tidak mau di rawat inap pasien harus lebih dulu tanda tangan surat persetujuan untuk membayar secara umum biaya tranfusi darah di kasir, bagi pasien rawat inap maka akan mengikuti prosedur rawat inap.
  5. 5. Untuk pasien Travelling harus kepoli penyakit dalam terlebih dahulu dengan membawa surat keterangan travelling dari rumah sakit asal cuci darah sebelumnya dan membawa rujukan online dan membawa hasil swab antigen ke unit Hemodialisis.

  1. - Pasien sudah mendapatkan jadwal dari Unit Hemodialisis RSUD HIS - Pasien mendaftar ke loket pendaftaran/ Administrasi dan melakukan perekaman sidik jari/ finger print untuk mendapatkan pelayanan HD - Pasien menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya sesuai ketentuan BPJS dan mengisi surat persetujuan dilakukan Tindakan HD ke Unit Hemodialisis - Perawat menerima berkas Rekam Medis dari petugas administrasi dan mempersilahkan pasien untuk menjalani Tindakan hemodialisis - Dokter pelaksana HD melakukan pemeriksaan terhadap pasien saat menjalani proses hemodialisis - Input biaya Tindakan pada SIM RS dan isi CPPT pasien - Proses Administrasi - Pasien pulang
  2. b. Pasien Travelling : - Pasien yang akan menjalani HD Travelling ke RSUD HIS wajib berkordinasi ke Unit HD RSUD HIS untuk menanyakan ketersediaan tempat - Pasien yang menjalani Hemodialisis di RSUD HIS wajib membawa swab antigen, hasil lab terakhir dan form travelling - Pasien travelling wajib melakukan sistem rujukan online dari RS tempat pasien mendapatkan Tindakan dialysis sebelumnya kemudian rujukan online tersebut dibawa ke bpjs dan mendaftar Kembali di RSUD HIS tujuan poli dalam setelah itu pasien di periksa DPJP dan selanjutnya Poli dalam mengkonfirmasi ke Unit HD untuk mendapatkan jadwal HD - Pasien datang dan membawa kelengkapan administrasi dan mendaftar kebagian administrasi dan melakukan finger print untuk mendapatkan pelayanan hemodialisis - Perawat menerima berkas rekam medik dari bagian administrasi dan mempersilahkan pasien untuk menjalani Tindakan hemodialisis - Dokter pelaksana HD melakukan pemeriksaan terhadap pasien saat menjalani terapi Hemodialisis - Input biaya Tindakan pada SIM RS dan isi CPPT Pasien - Proses Administrasi - Pasien pulang
  3. c. Pasien emergensi / Cito HD - Prioritas pasien cito di tentukan atas indikasi medik oleh dokter nefrologi / dr. spesialis penyakit dalam yang besertifikat Hemodialisis di RSUD HIS atas pertimbangan prognosis - Dokter jaga/ Perawat dari IGD/ Rawat Inap menghubungi ruang HD untuk mendapatkan pelayanan HD Cito - HD Cito baik pasien baru atau reguler harus mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga - Dokter jaga/perawat IGD dan rawat inap wajib memintakan peresepan HD sebagai pedoman perawat HD dalam melakukan Tindakan HD. - Sebelum pasien di kirim ke ruang HD/ menjalani terapi Hemodialisis pasien harus dilakukan cel lab Hbsag, anti HCV dan HIV untuk membedakan mesin dan ruangan yang akan digunakan untuk Tindakan hemodialisis - Jika pasien sudah memiliki akses vasculer dan unit HD sudah siap maka perawat IGD/perawat ruang rawat inap bisa mengirim pasien ke Unit Hemodialisis - Jika pasien emergensi yang datang melalui IGD belum memiliki akses, pasien akan di sarankan terlebih dahulu untuk melakukan pemasangan akses sesuai dengan konsultasi antara dokter jaga IGD dengan dokter nefrologi/ dokter penyakit dalam yang besertifikat untuk menentukan dokter yang akan melakukan Tindakan pemasangan akses dialysis - Post pemasangan akses perawat IGD/Rawat Inap wajib melakukan thorax foto jika di lakukan pemasangan akses double lumen jugularis dan subclavia dan melaporkan hasil thorax kepada kepada dokter yang melakukan pemasangan akses dan setelah pemasangan CDL perawat anastesi/ perawat ruangan/IGD wajib menelpon perawat HD untuk melakukan lock heparin pada CDL - Setelah pasien dilakukan thorax dan ruangan HD siap pasien bisa dikirim ke Unit HD perawat melakukan serah terima di Unit HD - Respon time pelayanan HD Cito adalah 6 jam - Bila sarana HD saat itu penuh , pasien tetap menjalani terapi konservatif sambil menunggu pelayanan HD berikutnya - Petugas dari IGD/ Ruang rawat inap mentransfer data pasien ke Unit HD agar petugas Unit HD bisa menginput pelayanan Tindakan HD Cito di Computer/ billing sistem
  4. Selesai HD pasien dijemput Kembali oleh perawat /petugas ruangan tempat pasien di rawat, jika pasien IGD yang telah selesai menjalani Tindakan HD belum mendapatkan kamar, paisen di kembalikan ke IGD sambal menunggu ruangan siap.

Unit Hemodialisis memberikan Pelayanan dari hari senin - sabtu dengan waktu pelayanan

-          Pagi   : pukul 07.00 – 13.00 WIB

-          Siang : pukul 13.00 – 18.00 WIB

-          Cito   : sesuai kondisi emergency pasien dan sesuai advist DPJP besertifikat HD


b.    Tarif HD umum sesuai SK Direktur No. 445-821/00173/TU-II/2021 Yaitu Rp. 1.149.000

Tarif HD Emergency sesuai SK Direktur No. 445-821/00173/TU-II/2021 Yaitu Rp. 1.778.200

Produk Pelayanan Unit HD berupa, antara lain : 1. Pelayanan Hemodialisis/ cuci darah 2. Pelayanan pemasangan infus,injeksi SC,IC,IV,IM 3. Pelayanan terapi oksigen 4. Pelayanan pemantauan ECG, pulse oksimetri tanda – tanda vital yang terus menerus/ bed site monitor,infuspump,syringpump. 5. Pelayanan Angkat jahitan dan ganti verban CDL dan cimino, perawatan cdl 6. Pelayanan pemberian terapi vasoaktif, inotropic via syringpump 7. Pelayanan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 8. Pelayanan Tranfusi darah intra dialisis 9. Pelayanan resusitasi cairan intra dialisis 10. Pelayanan Tindakan akses HD femoralis 11. Pelayanan Rjp intrahemodialisis

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.        Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :

a)       Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)       Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

c)       Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)       Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)       Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)        Bagian Humas mencatat pada laporan harian

 

2.       Pengaduan melalui Media Internet :

a) Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b) Pengaduan melalui link bit.ly/LAPORHIS

 

3.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap  unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)       Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)       Bagian humas melakukan pendokumentasian

 

b.          Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2         Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3         Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4         Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5         Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6         Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisis"