Unit Hemodialisis memberikan Pelayanan dari hari senin - sabtu dengan waktu pelayanan
- Pagi : pukul 07.00 – 13.00 WIB
- Siang : pukul 13.00 – 18.00 WIB
- Cito : sesuai kondisi emergency pasien dan sesuai advist DPJP besertifikat HD
b. Tarif HD umum sesuai SK Direktur No. 445-821/00173/TU-II/2021 Yaitu Rp. 1.149.000
Tarif HD Emergency sesuai SK Direktur No. 445-821/00173/TU-II/2021 Yaitu Rp. 1.778.200Produk Pelayanan Unit HD berupa, antara lain : 1. Pelayanan Hemodialisis/ cuci darah 2. Pelayanan pemasangan infus,injeksi SC,IC,IV,IM 3. Pelayanan terapi oksigen 4. Pelayanan pemantauan ECG, pulse oksimetri tanda – tanda vital yang terus menerus/ bed site monitor,infuspump,syringpump. 5. Pelayanan Angkat jahitan dan ganti verban CDL dan cimino, perawatan cdl 6. Pelayanan pemberian terapi vasoaktif, inotropic via syringpump 7. Pelayanan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 8. Pelayanan Tranfusi darah intra dialisis 9. Pelayanan resusitasi cairan intra dialisis 10. Pelayanan Tindakan akses HD femoralis 11. Pelayanan Rjp intrahemodialisis
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengaduan Tidak Langsung
1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang
/ bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet :
a) Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Pengaduan melalui link bit.ly/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian humas melakukan pendokumentasian
b. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2 Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3 Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4 Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5 Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6 Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layananMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store