Pelayanan kesehatan
di ruang NICU-PICU
secara cepat, tepat,
dan berfokus kepada
pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi
pasien.
a. Peraturan Menteri RI No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar
c. Tarif Per-Hari :
· Pelayanan Rawat Inap : Rp. 250.000
· Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 90.000
· Visite Dokter Spesialis :
- Hari Biasa : Rp. 180.000
- Hari Libur/Tanggal Merah : Rp. 270.000
· Visite Dokter Umum : Rp. 65.000
· Makan/Diet Pasien : Rp. 50.000
· Loundry : Rp. 9.000 (1x Selama Perawatan)
· Biaya Administrasi : Rp. 30.000 (1x Selama Perawatan
(Biaya Pelayanan Rawat Inap belum termaksud tarif tindakan medis, keperawatan, obat-obatan, alkes, BP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian oksigen)A. NICU : 1. Pelayanan bayi usia 0-28 hari 2. Pelayanan menggunakan incubator , bayi prematur, BBLR, BBLSR, Asfiksia Berat, Hypoglikemi / Hyperglikemi, Syndrom Gawat Napas yang berat pada Neonatus, MAS, Sepsis 3. Pelayanan Blue Ligt Therapi pada bayi yang Icterus 4. Incubator transport untuk melakukan Transfer pasien di dalam dan di luar Rumah Sakit 5. Infant Warmer/pemancar panas pada saat melakukan Tindakan 6. Pelayanan resusitasi jantung paru 7. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 8. Pelayanan terapi oksigen 9. Pemasangan infus Umbilical 10. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenter B. PICU : 1. Pelayanan Anak sampai usia 14 Tahun 2. Masalah Pernapasan Akut 3. Pelayanan pengelolaan jalan Napas ,termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 4. Pelayanan Therapi Oksigen 5. Pemasangan Kateter Vena Sentral 6. Pemantauan EKG, puls oksimetri dan Tekanan Darah 7. Pelayanan Pemberian Therapi Nutrisi Enteral dan Parenteral
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
a) Pengaduan melalui formulir digitlal dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau Dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Dengan membuka link http://bit.liy/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkaitsesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
4. Pengaduan Langsung
layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store