Standar Pelayanan NICU PICU

  1. 1) Pasien Umum a. Surat persetujuan kesanggupan biaya Umum b. Membawa Kartu Identitas diri ( KTP / SIM / Kartu Identitas lainnya ) Membawa Kartu Identitas diri ( KTP / SIM / Kartu Identitas lainnya
  2. 2) Pasien BPJS /PICU a. Foto copy Kartu Keluarga b. Kartu BPJS anak c. KTP orang tua dan Surat Keterangan Lahir ( untuk anak usia < 3 Bulan ) d. Surat Perintah Rawat Inap
  3. 3) Pasien BPJS /NICU a. Foto Copy Kartu Keluarga b. KTP Orang Tua c. Surat Keterangan lahir dari RS /Puskesmas d. Kartu BPJS
  4. 4) Jampersal a. Surat keterangan tidak mampu dari RT, Petinggi, Kelurahan setempat b. Surat keterangan tidak punya jaminan dari Desa / Kampung terkait c. Surat rujukan terkait dan rekomendasi jampersal dari Puskesmas atau bidan terkait
  5. Pasien Perusahaan a. Membawa surat jaminan dari Perusahaan b. Membawa Kartu Identitas diri ( KTP / SIM / Kartu Identitas lainnya )

  1. 1. Dokter penanggung Jawab pasien yang berasal dari IGD/ponek, Ruang bersalin, IBS dan Bangsal Anak/Rawat Inap berkonsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab NICU-PICU untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan di ruang NICU-PICU
  2. 2. Dokter Penanggung Jawab NICU-NICU memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke NICU –PICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek prioritas pasien meliputi : a. Prioritas 1 : Pasien yang memerlukan alat bantu / memerlukan terapi intensif . b. Prioritas 2 : Pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang berakibat fatal. c. Prioritas 3 : Untuk mengatasi kegawatan sesaat pada pasien sakit kronis. d. Pengecualian : Dengan pertimbangan luar biasa, dan atas persetujuan Kepala Instalasi NICU-PICU, indikasi masuk pada beberapa golongan pasien bisa dikecualikan, dengan catatan bahwa pasien – pasien golongan demikian sewaktu – waktu harus bisa dikeluarkan dari NICU- PICU agar fasilitas NICU-PICU yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien Prioritas 1, 2, 3 (satu, dua, tiga).
  3. 3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensive pasien dapat segera masuk NICU-PICU
  4. 4. Setelah pasien masuk NICU-PICU, Dokter Penanggung jawab pasien yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
  5. 5. Jika Pasien sembuh / Membaik atau kondisi memungkinkan pasien untuk pulang / rawat inap dibangsal atau rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya, Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri ( APS ),Pasien Meninggal maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat /petugas administrasi di Ruang NICU-PICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari NICU-PICU yaitu : Pasien Sembuh,Pasien meninggal dan pasien pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di Bangsal yaitu : 1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif 2. Bila sudah tidak memerlukan lagi tindakan intensif 3. Pasien kronis yang tidak ada lagi menfaatnya diterapi secara intensif c. Pasien Rujuk Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut sertamemerlukan alat – alat kesehatan yang lebih canggih kemampuannya.
  6. 6. Prosedur Pelayanan a. Petugas pelayanan (IGD/Ponek, VK bersalin, IBS, Rawat Inap / Bangsal anak) menghubungi ruang NICU-PICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnosa penyakit, umur, keadaan umum, tingkat kesadaran pasien, GCS dan terapi beserta hasil laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan. b. Semua pasien yang masuk ruang NICU-PICU harus sesuai dengan kriteria pasien masuk NICU-PICU c. Petugas ruang NICU-PICU menyiapkan tempat dan alat – alat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien
  7. 7. Pasien diterima di ruang NICU-PICU dengan kelengkapan identitas pasien dari petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien.
  8. 8. Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukansetelah pasien masuk ruang NICU-PICU dan diidentifikasi oleh petugas Ruang NICU- PICU
  9. 9. Melakukan penandatanganan persetujuan tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping / resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan.
  10. 10. Memberikan terapi berkelanjutan sesuai kondisi pasien saat masuk ruang NICU-PICU
  11. 11. Mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan dari struktur anatomi.
  12. 12. Mengorientasikan setiap pasien yang masuk NICU-PICU dalam keadaan sadar dan keluarganya diharuskan mengenali kondisi ruangan, jam besuk dan peraturan yang berlaku di Ruang NICU-PICU.

Pelayanan kesehatan di ruang NICU-PICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda beda sesuai kondisi pasien.

a.       Peraturan Menteri RI No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

b.       Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar

c.       Tarif Per-Hari :

·         Pelayanan Rawat Inap : Rp. 250.000

·         Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 90.000

·         Visite Dokter Spesialis :

-          Hari Biasa : Rp. 180.000

-          Hari Libur/Tanggal Merah : Rp. 270.000

·         Visite Dokter Umum : Rp. 65.000

·         Makan/Diet Pasien : Rp. 50.000

·         Loundry : Rp. 9.000 (1x Selama Perawatan)

·         Biaya Administrasi : Rp. 30.000 (1x Selama Perawatan

(Biaya Pelayanan Rawat Inap belum termaksud tarif tindakan medis, keperawatan, obat-obatan, alkes, BP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian oksigen)

A. NICU : 1. Pelayanan bayi usia 0-28 hari 2. Pelayanan menggunakan incubator , bayi prematur, BBLR, BBLSR, Asfiksia Berat, Hypoglikemi / Hyperglikemi, Syndrom Gawat Napas yang berat pada Neonatus, MAS, Sepsis 3. Pelayanan Blue Ligt Therapi pada bayi yang Icterus 4. Incubator transport untuk melakukan Transfer pasien di dalam dan di luar Rumah Sakit 5. Infant Warmer/pemancar panas pada saat melakukan Tindakan 6. Pelayanan resusitasi jantung paru 7. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 8. Pelayanan terapi oksigen 9. Pemasangan infus Umbilical 10. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenter B. PICU : 1. Pelayanan Anak sampai usia 14 Tahun 2. Masalah Pernapasan Akut 3. Pelayanan pengelolaan jalan Napas ,termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 4. Pelayanan Therapi Oksigen 5. Pemasangan Kateter Vena Sentral 6. Pemantauan EKG, puls oksimetri dan Tekanan Darah 7. Pelayanan Pemberian Therapi Nutrisi Enteral dan Parenteral

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

1.    Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :

a)    Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)    Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)    Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)    Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)    Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)     Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.    Pengaduan melalui Media Internet

a)       Pengaduan melalui formulir digitlal dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau Dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)       Dengan membuka link http://bit.liy/LAPORHIS

3.    Pengaduan melalui kotak saran :

a)    Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)    Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkaitsesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)    Bagian Humas melakukan pendokumentasian

4.    Pengaduan Langsung

layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan NICU PICU"