Standar Pelayanan Intensive Care Unit

  1. 1) Pasien BPJS a. Ada eligibilitas kepesertaan BPJS b. Bila ada denda 45 hari atau lebih dan pasien sudah masuk ke Ruang ICU, maka dibuatkan pengantar ke BPJS oleh petugas administrasi ruangan dengan mencantumkan diagnosa medis, nomor BPJS dan nomor rekam medis
  2. 2) Jampersal a. Surat keterangan tidak mampu dari RT, Petinggi, Kelurahan setempat b. Surat keterangan tidak punya jaminan dari Desa / Kampung terkait c. Surat rujukan terkait dan rekomendasi jampersal dari Puskesmas atau bidan terkait d. Buku kontrol kandungan (Warna Merah Muda) e. Fotocopy kartu keluarga / KK f. Fotocopy KTP suami istri
  3. 3) Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan, Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Kartu Identitas Lainnya)
  4. 4) Pasien Umum Membawa Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Kartu Identitas Lainnya)

  1. 1. Sistem : Ruang Intensive Care Unit (ICU) merupakan bagian dari instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar yang melayani semua jenis penyakit. Ruang ICU menangani semua jenis penyakit kritis atau penyulit – penyulit yang mengancam jiwa.

Pelayanan kesehatan di ruang ICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi pasien dan kriteria ekslusi pelayanan ICU.

a.       Peraturan Menteri Kesehatan No. 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

b.       Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan  RSUD Harapan Insan Sendawar

c.       Tarif Per-Hari :

·         Pelayanan Rawat Inap : Rp 250.000

·         Konsultasi Dokter Spesialis : Rp 90.000

·         Visite Dokter Spesialis :

-        Hari Biasa : Rp 180.000

-        Hari Libur / Tanggal Merah : Rp 270.000

·         Visite Dokter Umum : Rp 65.000

·         Makan / Diet Pasien : Rp 50.000

·         Laundry : Rp 9.000 (1x selama perawatan)

·         Biaya Administrasi : Rp 30.000 (1x selama perawatan)

(Biaya pelayanan rawat inap belum termasuk tarif tindakan medis, tindakan keperawatan, obat - obatan, alkes, BHP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat – alat medis, pemakaian Oksigen)

Produk Pelayanan ICU dapat berupa pelayanan kritis pada pasien dewasa, antara lain : 1. Pelayanan resusitasi jantung paru 2. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Pelayanan terapi oksigen 4. Pelayanan pemantauan ECG, pulse oksimetri tanda – tanda vital yang terus menerus 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pelayanan pemberian terapi vasoaktif, vasopressor, inotropic secara titrasi 7. Pelayanan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 8. Pelayanan pemberian tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi ventilator transport dan monitor hemodinamik 9. Pelayanan fisioterapi dada

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :

a)      Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)      Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)      Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)       Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.       Pengaduan melalui Media Internet

a)      Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS  atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id 

b)      Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS

3.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)      Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)      Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)      Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.       Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.       Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.       Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.       Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.       Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.       Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Intensive Care Unit"