Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. a. Pasien menyerahkan identitas pasien (KTP)
  2. b. Pasien sudah membuat rujukan online dari Fasyankes Tk. I
  3. c. Pasien dengan kasus kecelakaan Tunggal maupun kontra wajib membuat surta laporan polisi(LP)
  4. d. Pasien post opname membawa surat kontrol dari DPJP

  1. • Penerimaan pasien rawat jalan/umum: • Pasien baru ? Wawancara ? Mengecek data pasien ? Menginput biodata pasien ke SIMRS ? Pasien baru akan mendapat No. Rekam Medis ? Pasien BPJS mendapatkan No SEP dan No. Antrian Poliklinik ? Pasien Umum hanya mencetak No Antrian Poliklinik
  2. • Penerimaan pasien rawat jalan/umum: • Pasien lama ? Wawancara ? Mengecek data pasien ? Menginput biodata pasien ke SIMRS ? Pasien BPJS mendapatkan No SEP dan No. Antrian Poliklinik ? Pasien Umum hanya mencetak No Antrian Poliklinik
  3. • Penerimaan pasien rawat jalan/Inap IGD (Admisi) Pasien baru ? Wawancara ? Mengecek data pasien ? Menginput biodata pasien ke SIMRS untuk mendapatkan No Rekam Medis ? Pasien BPJS mendapatkan No Rekam Medis danNo SEP ? Pasien Umum hanya mencetak No Rekam Medis
  4. • Penerimaan pasien rawat jalan/Inap IGD (Admisi) • Pasien lama ? Wawancara ? Mengecek data pasien ? Menginput biodata pasien ke SIMRS ? Pasien BPJS mendapatkan SEP

Waktu penyelesaian adalah waktu yang digunakan selama proses pendaftaran yaitu mulai dari pemanggilan nomor antrian sampai proses administrasi pasien.

Tidak dipungut biaya

Antrian Online , Surat Eligibiltas Peserta , No. Rekam Medis

1.     Melalui kotak pengaduan yang sudah disediakan

2.     Melalui via telepon di nomor

HP :    081396509087

3.     Melalui e-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien"