Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang di tandatangani oleh Kecamatan, Desa, RT dan RW
  2. Surat Pernyataan Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam warga miskin di Kab.Pangandaran dibuktikan dengan tandatangan di atas materai oleh yang bersangkutan diketahui oleh RT RW
  3. Menyertakan identitas calon peserta iuran Kertawaluya (gratis) berupa fotocopy KK dan KTP.

  1. Calon Peserta iuran menyerahkan berkas persyaratan pengajuan PBI JKN ke Desa Setempat
  2. Pihak Desa merekap data peserta
  3. Desa menyerahkan rekapan data peserta ke Dinsospmd
  4. Diterima oleh petugas
  5. Pengecekan rekap dan surat persyaratan
  6. Rekapan data diserahkan kepada pihak PBI di kantor BPJS
  7. Bila sudah terdaftar peserta dapat memperoleh kartu peserta iuran melalui Desa setempat

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib


Tidak dipungut biaya

pelayanan

Seksi Pembinaan & Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional "