Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Surat Tugas dan Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Pengantar dan Persetujuan Keluarga
  3. FC KTP Orang tua dan Kartu Keluarga
  4. Hasil Assesment Awal Anak Berhadapan Hukum

  1. Menerima Laporan Anak Berhadapan Hukum
  2. Diterima oleh petugas
  3. Pengecekan surat-surat pengantar dan identitas calon klien
  4. Menugaskan kasi dan Sakti Peksos untuk melakukan penanganan
  5. Melakukan Penanganan Anak yang Berhadapan Hukum

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib


Tidak dipungut biaya

Pendampingan

Seksi penanganan dan bidang Rehabsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan Hukum"