Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Surat pengantar dari kepolisian setempat
  2. Data diri

  1. Diterima oleh petugas untuk dicatat dan diassessment
  2. Apabila sudah mendapat alamat yang pasti, petugas melacak alamat tersebut dan kebenaran OT tersebut
  3. Petugas menghubungi dinas terkait untuk mencari solusi
  4. Atau diantarkan ke dinas terkait apabila tidak memungkinkan.

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib


Tidak dipungut biaya

Perjalanan dinas dan Tiket kendaraan untuk pulang

Seksi penanganan dan bidang Rehabsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar"