Pemberian Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Surat laporan kejadian permohonan bantuan dari Desa.

  1. Diterima oleh petugas untuk di catat dan di assessment
  2. Memerintahkan petugas gudang untuk menyiapkan bantuan
  3. Penyerahan oleh Dinas mengetahui Kepala Desa

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib


Tidak dipungut biaya

SPJ Penyerahan Bantuan dan Dokumentasi

Seksi Penangan dan Bidang Rehabsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial"