Pemberian Bantuan RUTILAHU

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Permohonan dari Desa disertai calon penerima dan RAB.

  1. Diterima oleh petugas untuk dipertimbangkan kelayakan nya
  2. Disesuaikan alamatnya
  3. Diajukan permohonannya
  4. Pencairan
  5. Pembangunan
  6. Monitoring dan evaluasi

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib


Tidak dipungut biaya

Pembangunan Rutilahu menjadi layak huni.

Seksi penanganan dan bidang Rehabsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan RUTILAHU"