Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poli Gigi

  1. Surat jaminan pelayanan bila pasien menggunakan kartu BPJS/KIS, Jamkesda dan umum
  2. Status pasien berisi catatan riwayat kesehatan pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, Jamkesda dan umum

  1. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan Anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu dan Pernafasan)
  4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter gigi
  5. Untuk pasien umum, setelah mendapat pelayanan dari dokter,membayar administrasi dan mengambil obat sesuai resep di apotek
  6. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat pelayanan dari dokter mengambil obat sesuai resep di apotek rawat jalan
  7. Pasien mendapatkan obat di apotek

25 Menit

- Pemeriksaan/Konsultasi Gigi Umum: Rp 70.000

- Pemeriksaan/Konsultasi Gigi Spesialis: Rp 125.000

Konsultasi dan Pemeriksaan

Kotak Pengaduan dan viaHP /SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poli Gigi"