Fasilitasi Pemberian Alat Bantu Disabilitas

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Permohonan Alat bantu dari Desa
  2. Melampirkan Data Penerima

  1. Diterima oleh petugas untuk dicatat dan diassessment
  2. Menentukan jenis alat bantu yang sesuai
  3. Mengantar kepada yang bersangkutan.

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib

Tidak dipungut biaya

SPJ serah terima alat bantu

Seksi penanganan dan bidang rehabsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian Alat Bantu Disabilitas"