Penetapan Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Daftar Ulang LKS

No. SK: 068/ 024 -DINSOSPMD/2020

  1. Surat Permohonan Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Yayasan
  2. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ditunjukanke Dinas Sosial Provinsi
  3. Fotocopy Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  4. Fotocopy SK Pengsahan Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik LKS/Yayasan
  6. Surat Keterangan Domisili Sekretariatan LKS/Yayasandari Desa setempat minimal selama 3 tahun
  7. Profil Lembaga (Visi Misi, Struktur Organisasi LKS)
  8. Dokumentasi Kegiatan Pelatanan Sosial Lembaga
  9. Data Binaan LKS/Penerima Manfaat
  10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
  11. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Lembaga
  12. Melampirkan program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  13. Foto Kondisi Sekretariat Lembaga dan Fasilitas
  14. Dokumentasi Kegiatan Sosial LKS

  1. Konsultasi dengan petugas
  2. Pengujian Proposal dari Yayasan/LKS
  3. Kunjungan untuk Verifikasi LKS
  4. Sertifikat Penetapan Terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran
  5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten untuk Provinsi

Pada Jam di Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08.00 s.d 15.30 wib

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Kabupaten dan Surat Rekomendasi

seksi penanganan dan Bidang Rehabsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Daftar Ulang LKS"