Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poli Kebidanan dan Kandungan

  1. Surat Jaminan pelayanan bila menggunakan BPJS/KIS, Jamkesda, dan umum
  2. status pasien berlaku untuk pasien BPJS/KIS, jamkesda dan umum

  1. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan Anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda-tanda vital (Tensi, Nadi Suhu)
  4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis OBGYN
  5. Untuk pasien umum, setelah mendapat pelayanan dari dokter, membayar administrasi dan mengambil obat sesuai resep di apotek
  6. Untuk pasien BPJS/KIS dan JAMKESDA, setelah mendapat pelayanan dari dokter mengambil obat sesuai resep di apotek rawat jalan
  7. Pasien mendapatkan obat di apotek

30 Menit

Rp. 125,000

Pemeriksaan dan konsultasi

Kotak Pengaduan dan via HP/SMS/WA : 085315474911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poli Kebidanan dan Kandungan"