Layanan Rekomendasi Adopsi / Pengangkatan Anak

  1. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Kota Palu
  2. Pas Photo suami istri ukuran 4 x 6 masing-masing satu lembar untuk dilekatkan pada surat permohonan
  3. Surat keterangan berbadan sehat suami dan istri dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan mengenai suami istri
  6. Fotocopy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir
  9. Fotocopy KTP COTA dilegalisir
  10. Fotocopy akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  11. Surat Akte Nikah / Akte Perkawinan COTA (dilegalisir)
  12. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  13. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan atau hasil Laporan Pekerja Sosia
  14. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat izin dari orangtua kandung/wali yang sah / kerabat diatas kertas bermaterai cukupp (bila ada/diketahui
  18. Surat pernyataan dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  19. Surat keterangan adopsi dari pihak keluarga COTA dan surat berita acara atau penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung kepada COTA
  20. Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai
  21. Surat pernyataan dan jaminan COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  22. Surat pernyataan dan jaminan COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan mpemperhatikan kesiapan anak
  23. Laporan sosial mengenai anak dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau Surat Keterangan COTA mengenai kronologis anak hingga berada dalam asuhan merek
  24. Surat penyerahan anak dari orangtua / wali yang sah atau kerabat kepada Rumah Sakit /kepolisian/masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada instansi sosial (dilengkapi berita acara)
  25. Surat laporan kejadian dari kepolisian jika anak terlantar/ditemukan di Rumah Sakit atau di tempat lain
  26. Surat penyerahan anak dari instansi sosial kepada lembaga pengasuhan anak
  27. Surat keputusan kuasa asuh anak dari pengadilan kepada lembaga pengasuhan anak
  28. Laporan sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak
  29. Laporan sosial perkembangan anak dibuat oleh pekerja sosial instansi sosial dan lembaga pengasuhan anak

  1. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menerima keluhan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan pemohon berdasarkan laporan fasilitator dan/atau masyarakat secara langsung yang datang di Dinas Sosial Kota Palu
  2. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan dokumen dokumen ke petugas yang ada di kantor bagian dalam (back office) sesuai permohonan yang dibutuhkan
  3. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) memeriksa kebenaran kelengkapan dokumen untuk diproses dan disetujui oleh Manajer berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Supervisor
  4. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) menyerahkan kembali kepada petugas yang ada di kantor bagian depan (front office) dokumen yang telah disetujui oleh Manajer untuk diproses lebih lanjut
  5. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan kembali dokumen (SKM/Surat Keterangan/dll) kepada pemohon

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Persyaaratan Administrasi Calon Orangtua Angkat (COTA)

a.    Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial

b.    Kotak Saran

c.    Call Center 082195558881

d.    Email : SekretariatDinsos@gmail.com 

e.Fax : (0451) 8448494
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

000.9.3.2/393.a/DINSOS/SET/2024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Adopsi / Pengangkatan Anak"