Pelayanan Usulan Pensiun

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Mengesahkan usulan pensiun
  3. 3. Pemohon menerima Pengesahan Usulan Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat 

2. Kotak Pengaduan/Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Pensiun"