Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pengantar Kelurahan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. 3. Pemohonmenerima Surat Keterangan Tidak Mampu

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

 2. Kotak Pengaduan/Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"