Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah disetujui RT dan Lurah
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  4. Sketsa lokasi
  5. Lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. 3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"