Pelayanan Poli Umum

No. SK: 04.1 Tahun 2015

  1. pasien/keluarga mendaftar pada TPP (tempat pendaftaran pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur Bagian RM
  2. setelah berkas Rekam Medik diterima oleh petugas ruang poli umum pasien menunggu antrian untuk dipanggil keruangan (pasien berkebutuhan khusus didahulukan)
  3. Pasien harus datang langsung ke poli anak untuk mendapatkan pelayanan

  1. setelah mendaftar di TPP pasien datang langsung ke poli umum dan menunggu panggilan antrian
  2. berkas Rekam Medik atau SEP (peserta BPJS) telah diserahkan petugas RM ke poli umum
  3. pasien dipanggil sesuai antrian masuk keruag Poli Umum

60 Menit

1. Gratis tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

2. Pasien Umum yang tidak termasuk peserta BPJS bayar sesuai dengan tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Terlayaninya pasien dalam hal pelayanan kesehatan, konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan kesehatan secara umum

1. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada saat jam kerja kepada tim pengelola pengaduan dan jejaring Tim Pengelola Pengaduan (Setiap Kepala Ruangan)

2. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui Kotak Pengaduan, Kantong Saran di setiap ruangan pelayanan, Surat Pos ke Alamat RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.01 Keutapang Calang Kode Pos 23654 dan ke alamat Email rsudteukuumar10@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"