No. SK: 04.1 Tahun 2015
60 Menit
2. Pasien Umum yang tidak termasuk peserta BPJS bayar sesuai dengan tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Terlayaninya pasien dalam hal pelayanan kesehatan, konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan kesehatan secara umum
1. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada saat jam kerja kepada tim pengelola pengaduan dan jejaring Tim Pengelola Pengaduan (Setiap Kepala Ruangan)
2. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui Kotak Pengaduan, Kantong Saran di setiap ruangan pelayanan, Surat Pos ke Alamat RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.01 Keutapang Calang Kode Pos 23654 dan ke alamat Email rsudteukuumar10@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator