Layanan Rekomendasi Adopsi / Pengangkatan Anak

  1. Berstatus menikah, dan usia pernikahan ± 5 (lima) tahun
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Beragama sama dengan calon anak angkat
  4. Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental, mampu untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan
  6. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak
  7. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  8. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya LAPORAN SOSIAL dan PEKERJA SOSIAL setempat

  1. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menerima keluhan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan pemohon berdasarkan laporan fasilitator dan/atau masyarakat secara langsung yang datang di Dinas Sosial Kota Palu
  2. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan dokumen dokumen ke petugas yang ada di kantor bagian dalam (back office) sesuai permohonan yang dibutuhkan
  3. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) memeriksa kebenaran kelengkapan dokumen untuk diproses dan disetujui oleh Manajer berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Supervisor
  4. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) menyerahkan kembali kepada petugas yang ada di kantor bagian depan (front office) dokumen yang telah disetujui oleh Manajer untuk diproses lebih lanjut
  5. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan kembali dokumen (SKM/Surat Keterangan/dll) kepada pemohon

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Syarat Menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA)

a.    Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial

b.    Kotak Saran

c.    Call Center 082195558881

d.    Email : SekretariatDinsos@gmail.com 

Fax : (0451) 8448494
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.4/212.a/DINSOS/SET/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Adopsi / Pengangkatan Anak"