Pelayanan Satuan Pengamanan

  1. 1. Rambut harus dicukur rapi dan bersih
  2. 2. Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
  3. 3. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
  4. 4. Ulet, tabahm sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya
  5. 5. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya
  6. 6. Cepat tanggap (responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
  7. 7. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan
  8. 8. Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada pasien maupun keluarga pasien
  9. 9. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram

  1. 1. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan rumah sakit seperti : a. Pengaturan tanda pengenal pegawai//karyawan b. Pengaturan penerima pasien dan keluarga pasien c. Pengaturan parkir kendaraan
  2. 2. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar rumah sakit
  3. 3. Melakukan perondaan sekitar kawasan rumah sakit menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan rumah sakit
  4. 4. Mengadakan pengawasaln uang/barang apabila diperlukan
  5. 5. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti : a. Mengamankan tempa kejadian perkara (TKP) b. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah) c. Menolong korban d. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya
  6. 6. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar rumah sakit sertra memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan

24 Jam

Mengacu pada:

1.   Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Keamanan dan Ketertiban

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.      Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.      Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.      www.rsudhasanbasry.com

b.      SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.      Aplikasi Si Idah Pedalaman

       d.   Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Satuan Pengamanan"